Para produsen Rokok akan begitu gencarnya melakukan kampanye dengan atas nama ekonomi dengan semboyan mereka akan melindungi anak-anak dari merokok, tapi kita belum ada undang-undang yang melindungi anak-anak dari asap rokok.
Rumah dan tempat umum lainnya dijadikan para perokok secara demotratif memamerkan rokok dengan berbagai gaya, tempat penjualan rokok tidak pernah melarang pembeli anak-anak dibawah 18 tahun membeli rokok, yang lebih konyol lagi pabrik rokok dengan menggunakan sarana promosi musik gaol memberikan rokok cuma-cuma.
Secara ekonomi, setiap ada produk, maka akan ada promosi, dan setiap bulan perusahaan akan selalu melihat angka penjualan, maka tidak salah bila perusahaan akan mencari peluang pasar baru yaitu para remaja, minimal calon pembeli rokok dewasa.
Padahal PP tentang itu jelas, tapi siapa yang mau peduli, dan kita nanti akan kalah dengan para mafia, karena rokok katagori NARKOBA, karena mempunyai sifat ketergantungan tapi merokok tidak membawa manfaat apa apa, semboyannya beli rokok kita tidak pernah melakukan penawaran, tapi kalau bayar sekolah atau untuk jajan anak orang tua biasanya melakukan penawaran dan pakai nanya segala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar